Usamah, Jubir Timnas AMIN, Ragu MK Berani Kabulkan Permohonan Paslon 01

20 April 2024 23:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Usamah Abdul Aziz, memberikan pernyataan tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024.
Menurutnya, Hakim MK tidak akan berani mengabulkan gugatan paslon 01 yang salah satunya yaitu mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran.
"Fakta telah diungkap di persidangan, para saksi ahli sudah bicara dengan tegas," kata Usamah kepada kumparan, Sabtu (20/4).
Jubir AMIN, Usamah Abdul Aziz, di Sekretariat Perubahan Jalan Diponegoro nomor 10, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Namun, dia menambahkan bahwa banyak saksi yang mereka siapkan batal bersaksi akibat adanya intervensi. Usamah meragukan apakah Hakim MK bisa memutuskan sesuai dengan ilmu dan hatinya.
Sebab, selama ini ia melihat MK tetap meloloskan Gibran walaupun putusan 90 cacat etik. Putusan MK 90 merupakan landasan aturan yang membuat anak sulung Presiden Jokowi itu melanggeng sebagai cawapres Prabowo.
Dia yakin bahwa kali ini hakim MK tidak akan berani melawan kehendak penguasa.
"Saya yakin kali ini hakim MK tidak akan berani melawan kehendak penguasa" tegas Usamah.
Pernyataan ini menambah ketegangan menjelang putusan MK, dan publik menantikan respons dari pihak Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi isi gugatan Paslon 01 yaitu mendiskualifikasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.