Usai Rapat dengan Luhut, Pemprov Bali Perlonggar Syarat Wajib PCR bagi Wisatawan

17 Desember 2020 18:25 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Bali Made Dewa Indra (tengah). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Bali Made Dewa Indra (tengah). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali memutuskan melonggarkan aturan wajib surat bebas virus corona berbasis swab PCR bagi wisatawan penumpang pesawat terbang yang akan berkunjung ke Pulau Dewata saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Made Dewa Indra mengatakan, keputusan ini dibuat berdasarkan hasil koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pak Menko Maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat. Beliau sudah mengetahui karena itu dilakukan rapat. Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaiannya," kata Indra di Denpasar, Kamis (17/12).
Indra memaparkan, penyesuaian pertama adalah mengenai masa berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Aturan yang awalnya akan berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, kini menjadi diubah dari tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2020. Selanjutnya, bukti PCR yang berlaku H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 keberangkatan.
ADVERTISEMENT
"Dalam rapat tadi, setelah mendengar masukan, saran, kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan (syarat PCR) menjadi maksimal H-7. Jadi ada kelonggaran," kata Indra.
Pemnumpang berfoto di depan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (31/7). Foto: SONNY TUMBELAKA / AFP
Kemudian ada sejumlah wisatawan yang tidak diharuskan membawa hasil tes swab PCR di bandara, yaitu:
Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: PT Angkasa Pura I
Khusus bagi wisatawan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan di daerah asalnya, mereka wajib melakukan swab metode PCR atau rapid test antigen di terminal kedatangan bandara.
"Misalnya berangkat dari Labuan Bajo, di sana tidak ada fasilitas PCR. Kalau kita akan PCR, maka dia tidak bisa (ke Bali). Maka dari itu diizinkan masuk Bali. Tetapi setelah tiba di Bandara Ngurah Rai oleh KKP untuk diarahkan untuk mengikuti tes PCR atau antigen," kata Indra.
ADVERTISEMENT
"Itulah beberapa hal yang diatur karena materinya tidak termuat dalam SE, maka [didasarkan] kesepakatan bersama. Ini baru kita ketahui setelah kita melakukan rapat, ada pertanyaan dari otoritas bandara, KKP dan ini tidak terakomodasi di SE karena persoalan lapangan yang ditemukan oleh mereka yang bertugas di bandara," tutup Indra.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat yang akan berlibur ke Bali melakukan tes PCR secara mandiri untuk menekan penulaean corona selama Nataru. Ia ingin para pelancong yang datang ke Bali dapat menunjukkan hasil tesnya begitu mendarat di Pulau Dewata.
"Bali ini kita mau buat sebagai contoh, jadi datang upon arrival dia sudah ada testing PCR-nya. Dia bayar sendiri, karena orang berangkat kan punya uang," kata Luhut.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: