Usai Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Kivlan Zen Digiring ke Rutan Guntur

30 Mei 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zein tiba di Bareskrim, Jakarta. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zein tiba di Bareskrim, Jakarta. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Staf Kepala Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kivlan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (29/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Kamis (30/5) pukul 20.00 WIB. Itu artinya Kivlan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam dalam kasus kepemilikan senjata api.
Pantauan kumparan, Kivlan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.10 WIB dengan penjagaan ketat dari kepolisian.
Tanpa berkomentar, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tertunduk saat digiring keluar dari gedung. Ia langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Mayjen (Purn) Kivlan Zein diberangkatkan ke Rutan Guntur dari Polda Metro Jaya, Kamis (30/5). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Sebelumnya pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan kliennya akan ditahan di Rutan POM Guntur selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta Widhya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Suta menyebut Kivlan tidak mempersoalkan penahanan itu meski tidak merasa bersalah. Ia menegaskan kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini," ucapnya.
Meski pengacara Kivlan mengatakan kliennya ditahan. Hingga saat ini belum ada komentar dari pihak kepolisian terkait penahanan tersebut.