Unggah Komen Negatif KRI Nanggala, Capres Fiktif Nurhadi Dikenai Wajib Lapor

28 April 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhadi Capres Fiktif. Foto: Helmi Affandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi Capres Fiktif. Foto: Helmi Affandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Kudus memastikan kasus unggahan status Facebook yang diduga menyinggung keluarga kru KRI Nanggala tetap berjalan. Meski si pengunggah status tersebut, yakni capres fiktir Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari saksi ahli sebelum menetapkan pria asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus itu menjadi tersangka.
"Belum ditahan dan menjadi tersangka. Masih perlu keterangan dari saksi ahli," ujar Adit, Rabu (28/4).
Untuk itu, pria yang tinggal di Desa Golantepus, Kecamatan Mejob, Kudus hanya dikenakan wajib lapor.
"Kami kenakan wajib lapor sambil melengkapi berkas yang ada. Prinsipnya kasus berjalan terus kami proses," tegas dia.
Sebelumnya, viral di media sosial pasangan cawapres fiktif Aldo ini membuat candaan tak senonoh soal kapal selam tenggelam di tengah musibah KRI Nanggala 402.