Uji Coba Mal di DIY untuk Anak di Bawah 12 Tahun Baru Kota Yogya, Sleman Belum

21 September 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mendata karyawan saat pelaksanaan rapid test acak COVID-19 di Galeria Mall Yogyakarta, Rabu (10/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mendata karyawan saat pelaksanaan rapid test acak COVID-19 di Galeria Mall Yogyakarta, Rabu (10/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berada di PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Dalam level ini, mulai ada pelonggaran dalam aktivitas masyarakat. Salah satunya uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun atau anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, uji coba tersebut baru diberlakukan di Kota Yogyakarta. Sementara itu, untuk di Kabupaten Sleman belum. Di Provinsi DIY, mal-mal tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
"Sama dengan kemarin perbedaannya di level 3 yang sekarang itu untuk mal yang di Kota Yogyakarta di bawah 12 tahun sudah boleh masuk. Hanya kota. Sleman belum," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (21/9).
Aji menegaskan keputusan itu berada di bawah wewenang Kemenkes. Meski begitu, keputusan itu juga mempertimbangkan kondisi di masing-masing wilayah.
"Dengan diputuskannya itu sudah dilakukan perhitungan. Beberapa di PPKM level 3 yang kemarin sudah ada uji cobanya. Sudah ada dilakukan survei di mal-mal yang dilakukan. Nah menurut kemenkes penyelenggaraan yang ada di Kota Yogya sudah aman untuk bisa menerima mereka yang dari di bawah 12 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
Mal yang masuk dalam daftar uji coba untuk anak di bawah 12 tahun adalah Galeria Mal, Lippo Plaza, Malioboro Mal, dan Jogjatronik.
"Saya kira persyaratan utamanya tetap menjaga protokol kesehatan. Orang tua harus tanggung jawab. Bawa anak ke situ harus sama orang tua, bahwa bawa anak harus ikuti prosedur misalnya menggunakan masker. Menjaga jarak dengan yang lain. Pada saat makan harus sesuai dengan ketentuan prokes yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Aji mengatakan tempat bermain anak di dalam mal belum boleh dibuka karena terlalu riskan.
"Di Inmendagri-nya belum disebutkan berarti belum ada itu (tempat bermain di mal). Masuk di mal sudah ikut jalan orang tuanya tetapi tempat untuk bermain itu belum. Karena sangat riskan untuk dibuka. Nggak usah dulu aja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT