Uang Mengalir hingga ke Siwi Widi, Siapakah Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan?

11 Mei 2022 16:26 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, kembali ramai dibicarakan setelah jaksa KPK terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukannya di persidangan. Sebab kasusnya berkembang dan menyeret sejumlah nama.
ADVERTISEMENT
Saat ini Wawan berstatus sebagai terdakwa. Ia dijerat atas sejumlah dakwaan, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Sebenarnya siapa sosok Wawan Ridwan ini?
Wawan merupakan seorang pria berusia 56 tahun yang pernah menjabat sebagai tim pemeriksa pajak. Dia tercatat mulai menjadi PNS pada Maret 1987.
Dari tahun 2014 hingga 2019, Wawan tercatat pernah menjabat sebagai Pemeriksa Madya Dit 2 di Ditjen Pajak. Jabatan terakhir Wawan yakni sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan.
Namun dia diamankan oleh KPK bukan karena melakukan korupsi dalam jabatan terakhirnya tersebut. Tetapi karena korupsi saat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Dit 2 periode 2014-2019, atas dugaan penerimaan suap. Dia ditangkap pada 10 November 2021.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Wawan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa KPK menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait manipulasi pemeriksaan pajak.
Angin Prayitno didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.
Dalam perkaranya, para tersangka termasuk Wawan disebut menerima suap terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diduga diterima oleh para terdakwa agar merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak. Nilai suap yang diterima mereka mencapai Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Khusus untuk Wawan, dia diduga menerima sebesar SGD 625 ribu atau setara dengan Rp 6,62 miliar (kurs 1 SGD: Rp 10.600) dari jumlah tersebut. Selain menerima suap, Wawan juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak lainnya.
Gratifikasinya diduga sebesar Rp 1.036.250.000, SGD 71.250, dan berupa mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000 serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448.000.
Angin dan Dadan sudah divonis bersalah terlebih dahulu karena terbukti menerima suap. Angin dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Angin, dia kembali dijerat sebagai tersangka TPPU oleh KPK.
Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kekayaan Wawan Ridwan

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman KPK, Wawan tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan disampaikan pada 24 Februari 2021. Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.
ADVERTISEMENT
Wawan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta.
Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebesar Rp 6,07 miliar.
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Seret Anak hingga Eks Pramugari Siwi Widi

Dakwaan pencucian uang Wawan Ridwan mengungkap sejumlah informasi. Termasuk aliran dana hingga kepada Siwi Widi Purwanti.
Putra Wawan, Muhammad Farsha Kautsar, disebut memberikan uang Rp 647 juta kepada mantan pramugari Garuda Indonesia itu.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Siwi Widi mengaku Farsha mencoba mendekatinya untuk menjalin hubungan. Menurut dia, Farsha memberikan perhatian dengan memberikan uang senilai Rp 647.850.000. Aliran uang itu diterima Siwi sebanyak 21 kali mulai dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Farsha pun mengakui pemberian uang tersebut. Menurut dia, hal itu karena Siwi memintanya membelikan barang.
Siwi pun menyebut bahwa uang ratusan juta yang diterimanya dari Farsha seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya termasuk untuk urusan perawatan diri hingga membeli barang mewah.
"Untuk apa saja, jalan keluar negeri, belikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," ungkap Siwi.
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Belakangan, Siwi Widi mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp 647 juta yang diterimanya dari Farsha kepada KPK.
Selain kepada Siwi Widi, diduga uang hasil korupsi Wawan juga disamarkan menjadi sejumlah aset, mulai dari mobil hingga tanah. Hal itu dilakukan oleh Wawan dengan Farsha.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Berikutnya, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp 509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha. Lalu dia sempat membeli mobil mewah.
Sang anak Wawan, Farsha turut dijerat bersama-sama dalam kasus TPPU sang ayah. Berikut sebagian bentuk pencucian uang yang diduga dilakukan keduanya:
ADVERTISEMENT