Tuntutan KPK: Komut PTPN VI Syarkawi Terima Rp 1,9 M dari Pengusaha

15 Januari 2020 23:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pieko Njotosetiadi saat menjalani sidang tuntutan kasus suap impor gula di PT Perkebunan Negara III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pieko Njotosetiadi saat menjalani sidang tuntutan kasus suap impor gula di PT Perkebunan Negara III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum KPK menyakini Komisaris Utama PTPN VI, Muhammad Syarkawi Rauf, turut menerima uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transido, Pieko Nyotosetiadi.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu disebut menerima uang sebesar USD 190.300 atau setara dengan Rp 1,96 miliar. Jaksa mengungkapkan hal itu dalam surat tuntutan Pieko Nyotosetiadi.
"Maka penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah pula memberikan uang kepada saksi Syarkawi Raup sebesar USD 190.300 atau setara dengan Rp 1,96 miliar," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan Pieko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut jaksa KPK, uang diberikan Pieko kepada Syarkawi dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan, sebesar SGD 50.000 atau setara dengan Rp 516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019, sebesar SGD 140.300 atau setara dengan Rp 1.450.000.000.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Menurut jaksa, adanya penerimaan kepada Syarkawi dari Pieko berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta barang bukti yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan uang diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III di kantornya di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang diserahkan melalui I Kadek Kertha di Ruangan Direktur Pemasaran PTPN III Holding Lantai 15, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Jaksa menduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Uang itu diberikan agar Syarkawi membuat kajian. Namun tak dijelaskan lebih detail mengenai kajian yang dimaksud.
Dalam kasus ini, Pieko dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan.
ADVERTISEMENT