Tsamara Heran Hadi Pranoto Seret PSI saat Gugat Muannas: Cari Sensasi

16 September 2020 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hadi Pranoto yang viral karena polemik obat herbal COVID-19 melaporkan balik Muannas Alaidid ke PN Jakarta Barat. Tak hanya menggugat Muannas Alaidid secara perdata dan menuntut ganti rugi Rp 150 triliun, Hadi juga meminta seluruh kantor PSI disita.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengaku heran dengan langkah Hadi itu. Sebab, Muannas melaporkan Hadi ke polisi bukan atas nama kader PSI, melainkan sebagai Ketum Cyber Indonesia.
"Bro Muannas menggugat atas nama pribadi. Justru mengherankan kok Pak Hadi malah menyeret PSI ke persoalan ini. Tidak ada dasarnya pula mau menyita kantor PSI," kata Tsamara saat dimintai tanggapan, Rabu (16/9).
Politisi PSI Tsamara Amany usai sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Saya pikir upaya Pak Hadi menyeret nama PSI ke persoalan ini semata hanya bikin ramai dan cari sensasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan kantor PSI berasal dari kontribusi seluruh kader PSI. Sehingga, menurutnya, gugatan Hadi tak memiliki dasar logika yang jelas.
"Dia menganggap kantor PSI sebagai bagian dari harta bro Muannas. Tentu ini ngaco sekali secara logika. Seluruh Kantor PSI adalah milik seluruh kader-kader PSI, yang berasal dari kontribusi kawan-kawan di daerah," tegas Tsamara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen Hadi Pranoto perihal gugatan ganti rugi, ada sejumlah permintaan sita jaminan yakni:
Sidang pembacaan gugatan ini sudah digelar pada selasa (15/9)lalu dan akan dilanjutkan dengan tahap mediasi. Ketika dimintai tanggapan, Muannas Alaidid mengaku siap melayani gugatan Hadi tersebut.
"Ya kita akan layani, akan hadapi gugatan ini dan kita akan ajukan gugatan balik nanti terhadap berbagai gugatan yang tidak masuk akal itu," kata Muannas.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona