Total Gugatan Pemilu 2024 yang Diterima MK: 278 Permohonan

26 Maret 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan di depan Mahkamah Konstitusi saat akan ada sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di depan Mahkamah Konstitusi saat akan ada sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima 278 permohonan sengketa penyelenggaraan pemilu 2024. Baik sengketa Pilpres maupun Pileg.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini lebih banyak dari data yang terlampir di website resmi Mahkamah Konstitusi.
“278 sebetulnya. Yang tertera di sistem itu 277 dan setelah dilacak ada satu permohonan yang masuknya itu ke simple test kami,” kata Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5).
Gugatan tersebut tidak terinput di sistem Mahkamah Konstitusi karena diajukan di rentang batas waktu pengaduan permohonan.
“Jadi setelah itu dia mengkonfirmasi kepada kita kalau, 'kita sudah mengirimkan pengajuan permohonan tapi di simpel yang ini'. Oke, kita anggap disepakati oleh hakim itu dianggap sebagai permohonan,” ujar Fajar.
Dari 278 gugatan ini, dua di antaranya diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sidang kedua perkara ini pun dijadwalkan digelar secara perdana besok, Rabu (27/3) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana akan dimulai pukul 8.00 WIB dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kemudian dilanjutkan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada pukul 13.00 WIB.