Tolak Ajakan Rujuk, Perempuan di Pandeglang Dianiaya Mantan Suami

18 Mei 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan mantan istri diperiksa petugas kepolisian di Polsek Panimbang, Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan mantan istri diperiksa petugas kepolisian di Polsek Panimbang, Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
R (47) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban penganiayaan karena menolak ajakan rujuk dari mantan suaminya berinisial TR (51).
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Komarudin mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (14/5) di kediaman korban.
"Saat itu TR mengobrol dengan korban dan mengajak korban rujuk setelah bercerai pada tahun 2017 lalu. Namun korban menolak dan mengusir TR," kata Komarudin kepada kumparan, Rabu (18/5).
Merasa sakit hati ajakannya ditolak oleh mantan istri, TR yang tersulut emosi mendorong kepala korban dan menusukkan pisau yang dibawa pelaku ke bagian mata korban.
"Pelaku yang emosi mencabut pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Lalu mendorong kepala korban hingga posisi kepala korban menengadah ke atas. Kemudian pelaku menusukkan pisau itu ke pelipis mata korban sebelah kanan sebanyak satu kali, hingga mengeluarkan darah," ucap Komarudin.
ADVERTISEMENT
Komarudin menjelaskan, pelaku yang panik langsung melarikan diri untuk menghindari amukan warga yang mengetahui insiden itu. Kemudian warga melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Panimbang.
"Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi penganiayaan. Namun berhasil kami amankan setelah mendapat laporan dari warga," tutup Komarudin.