Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Disepakati Rp 83,7 Triliun

29 November 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati besaran APBD DKI Jakarta tahun depan sebesar Rp 83,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini dilakukan secara simbolis dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar Selasa (29/11). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan dihadiri langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang APBD DKI Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna, Selasa (29/11).
"Setuju" jawab para anggota rapat paripurna.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan penandatanganan persetujuan perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 serta dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD DKI kepada Pj Gubernur Heru.
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta juga melakukan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda APBD DKI Jakarta sebelum melakukan serah terima tersebut.
Heru mengapresiasi pimpinan serta para anggota DPRD DKI Jakarta yang telah memberikan persetujuan terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2023.
"Izinkan Eksekutif menggarisbawahi, penting dan strategisnya menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, yang telah terbina dengan sangat baik selama ini secara proporsional dan profesional dapat terus kita lanjutkan. Sukses Jakarta untuk Indonesia," ujar Heru dalam rapat paripurna, Selasa (29/11).
"Jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini, yang keseluruhan itu akan menjadi catatan penting bagi eksekutif," sambungnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
Besaran rancangan APBD DKI Jakarta ini disepakati dengan menambah sekitar Rp 1,2 triliun dari yang sebelumnya diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sekitar Rp 82,54 triliun.
ADVERTISEMENT
Diketahui kenaikan tersebut disebabkan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 dimana sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun.
Rincian ringkasan mengenai rancangan APBD DKI Tahun Anggaran 2023 yakni untuk Pendapatan Daerah senilai Rp 74,38 triliun serta Penerimaan Pembiayaan senilai Rp 9,40 triliun.
Sementara untuk Belanja Daerah senilai Rp 74,61 triliun serta Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp 9,16 triliun.
"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27 persen APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu 1) Pengendalian banjir, 2) Penanganan Kemacetan dan 3) Antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi," tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Selasa (29/11).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
Michael menyatakan, alokasi belanja pendidikan senilai 21,09 persen dari APBD menyesuaikan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.
ADVERTISEMENT
"Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47 persen APBD, sesuai dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD," ungkap Michael.
Rancangan APBD tersebut juga akan menyasar pada program prioritas lainnya seperti layanan dasar perkotaan yakni penanggulangan sampah, penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, serta akses hunian layak.
Lalu terkait dengan keruangan yakni penataan ruang, ruang terbuka hijau, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta ekosistem pesisir.
Selanjutnya terkait dengan ekonomi yakni mempertahankan keberhasilan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Terakhir, pemberian bantuan sosial serta pelayanan publik.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi