TNI Periksa Prajurit Aniaya Warga Papua: Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan

25 Maret 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Senin (25/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Senin (25/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
TNI akan mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Satgas Yonif 300/Raider terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua.
ADVERTISEMENT
“Nantinya akan kita cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/3).
Kristomei menambahkan, pihaknya juga akan menggali hubungan sebab akibat atau motif para prajurit tersebut melakukan penganiayaan. Hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi untuk mereka.
“Itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut,” tambah dia.
TNI sudah memeriksa 42 prajurit terkait penganiayaan warga Papua yang viral di sosial media. 13 di antaranya langsung ditahan di Pomdam 03 Siliwangi.
13 Prajurit itu disebut benar-benar melakukan penganiayaan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Papua terkait penganiayaan tersebut. Dia berjanji akan memproses secara tegas para prajurit yang terlibat.
“Saya sebagai Pangdam Cenderawasih, atas nama TNI AD, mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan. Perbuatan ini melanggar hukum. Perbuatan ini mencoreng nama baik TNI. Perbuatan ini mencoreng upaya penanganan konflik di Papua,” kata Izak di kesempatan yang sama.