Tim Reaksi Cepat Koarmada 1 Tangkap Kapal Berisi Miras Ilegal Rp 5,9 M

18 Maret 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miras Ilegal senilai 5,8 Milliar Rupiah yang diamankan Unit Reaksi Cepat Komando Armada 1. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Miras Ilegal senilai 5,8 Milliar Rupiah yang diamankan Unit Reaksi Cepat Komando Armada 1. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Unit Reaksi Cepat Komando Armada 1 (F1QR/Fleet One Quick Response) mengamankan ribuan miras berbagai merk di perairan Tembilahan, Riau. Penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi intelijen tentang sebuah speedboat yang akan memasuki Tembilahan dan membawa miras ilegal.
ADVERTISEMENT
“Saat Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan patroli terbatas, melihat adanya speedboat dengan kecepatan tinggi melintas di wilayah Perairan Tembilahan. Dengan sigap Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid),” ucap Kadispen Komando Armada 1, Letkol Laut Agung Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3).
Unit Reaksi Cepat Komando Armada 1 Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal senilai 5,8 Milliar Rupiah. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Saat digeledah, speedboat bertenaga 5 mesin Yamaha 250 PK tersebut ternyata membawa 496 kotak berisi miras ilegal. Speedboat tersebut dikendarai seorang anak buah kapal. Setelah itu, tim reaksi cepat Armada 1 membawa speedboat dan anak buah kapal itu ke Pangkalan TNI AL Dumai.
“Setelah dikalkulasi jumlah miras yang berhasil diamankan berjumlah 5.952 botol dengan perkiraan senilai sekitar Rp 5,9 miliar,” lanjut Agung.
Unit Reaksi Cepat Komando Armada 1 Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal senilai 5,8 Milliar Rupiah. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Dalam gambar yang diberikan oleh Komando Armada 1, miras tersebut dikemas dengan pembungkus plastik hitam dan diikat dengan sebuah tali merah. Miras tersebut ilegal karena tidak memiliki surat-surat pengantar.
ADVERTISEMENT
“Penyelundupan minuman keras ini melanggar hukum UU Kepabeanan. Dan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakan hukum di laut,” tutup Agung.