Tim Hukum PDIP: Gugatan Proses Pemilu 2024 di PTUN Lanjut ke Proses Sidang

23 April 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di DPP PDIP terkait gugatan ke KPU di PTUN pada Selasa (23/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di DPP PDIP terkait gugatan ke KPU di PTUN pada Selasa (23/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengaku sudah mendapatkan informasi kelanjutan gugatan proses Pemilu 2024 di PTUN Jakarta. Dalam gugatan itu, PDIP menggugat KPU.
ADVERTISEMENT
Menurut Gayus, PTUN memutuskan gugatan yang dilayangkan itu akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4).
Meski tak menyebut waktunya secara pasti, Gayus menambahkan sidang pokok perkara gugatan tersebut akan digelar dua pekan ke depan. Dengan dilanjutkannya gugatan ke tahap sidang pokok perkara, dia meyakini hukum masih mempunyai daulat di Indonesia.
"Nantinya pada proses persidangan apa yang sudah diputuskan itu layak dilanjutkan tadi menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita. Artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ucap Gayus yang juga mantan Hakim Agung itu.
ADVERTISEMENT
Gayus pun menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDIP ke PTUN berbeda dengan gugatan yang telah dilayangkan dan diputus di MK. Adapun gugatan yang dilayangkan di MK berkaitan dengan hasil Pemilu.
"Bahwa hukum ini kan bercabang, dengan tujuan yang berbeda tapi dengan dasar yang sama yaitu UU," kata dia.
Untuk diketahui, PDIP mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). Gugatan ini dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024.
Selain itu, PDIP juga meminta KPU untuk mencoret Paslon 02, Prabowo-Gibran dari keputusan penetapan hasil Pemilu.