Terungkap Danu 'Hakim Nyabu yang Dipecat' Adalah Anak Eks Hakim Agung Suhadi

18 Maret 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Suhadi, ketua majelis kasasi Ferdy Sambo dkk.  Foto: Dok. MA
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Suhadi, ketua majelis kasasi Ferdy Sambo dkk. Foto: Dok. MA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 17 Mei 2022, hakim bernama Danu Arman ditangkap saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung.
ADVERTISEMENT
Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Belakangan, terkuak bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kini terkuak lagi fakta bahwa Danu adalah anak eks Hakim Agung Suhadi.
Suhadi pernah menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dan pernah menjadi juru bicara MA. Kini ia sudah pensiun.
"Ya, dia memang anak saya," kata Suhadi saat dihubungi kumparan, Senin (18/3).
Suhadi membenarkan anaknya itu terjerat kasus sehingga kemudian dipecat jadi hakim. "Dia sudah diproses, melalui MKH, dan dia berhentikan sebagai hakim," ujarnya.

Klaim Tidak Ada Campur Tangan

Juru bicara MA, Suhadi, Jakarta, Rabu (29/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Bagaimana bisa, Danu yang sudah dipecat sebagai hakim karena kasus nyabu itu kini tetap bisa jadi PNS? Apakah Suhadi turut campur tangan?
ADVERTISEMENT
"Ndak (tidak) ada. Tidak ada campur (tangan) saya. Kalau campur tangan saya, saya sudah pensiun," kata Suhadi.
Suhadi kemudian menjelaskan soal beda antara status hakim dengan status PNS:
"Yang diputus oleh MKH itu adalah khusus untuk hakim, (sedangkan status) pegawai negeri tidak otomatis. Dan itu oleh karena dia ndak ada proses penghukum dia, apa, melalui proses pengadilan dia direhabilitasi sebagai pegawai negeri," ujarnya.

Klaim Tidak Arahkan Penempatan

Suhadi pun tidak tahu kenapa Danu bisa ditempatkan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang notabene adalah kota mertua Danu—besan Suhadi.
Apalagi kemudian Kepala Pengadilan Tinggi Yogya, Setyawan Hartono, menyebut "mertua Danu menitipkan agar Danu dibimbing".
"Diarahkan bagaimana? Lho, itu kan keputusan dari MA. penempatannya di Yogya itu karena ya, apa namanya, dikeluarkan SK penugasannya oleh MA melalui Sekretaris MA sebagai pimpinan PNS," ujar Suhadi.
ADVERTISEMENT

Minta Anaknya Diberi Kesempatan

Suhadi pun meminta anaknya diberikan kesempatan.
"Itu kan dia sudah selesai semua prosesnya, itu kan diulang-ulang kembali ya anunya, apa namanya, peristiwa-peristiwa yang lampau, jadi dia, apa namanya, karena sudah sebagai pegawai negeri, berikanlah kesempatan dia mengabdi sebagai pegawai negerinya," kata Suhadi.
Suhadi melanjutkan, "Nah, hakimnya kan sudah tidak ada lagi karena sudah diberhentikan. Dia taat kepada ketentuan tersebut, kan enggak ada upaya hukumnya atas putusan MKH, dia menerima tapi ketika pegawai negerinya menugaskan ya dia menjalani. Gitu ya."

Rekam Jejak Danu

Danu Arman memiliki sejumlah rekam jejak. Dia kerap dimutasi mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di Aceh itu Danu pernah menjadi hakim nonpalu sebelum kemudian dimutasi lagi ke Bangka Belitung. Hingga berita ini ditayangkan, Danu belum memberikan pernyataan apa pun.
ADVERTISEMENT