Tersangka Pelecehan Wanita saat Rapid Test di Bandara Soetta Resmi Buron

23 September 2020 20:31 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan pria berinisial EF yang melecehkan dan memeras seorang wanita saat rapid test di Bandara Soetta sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian memburu keberadaan EF, tapi sampai saat ini keberadaannya belum diketahui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya sempat mendatangi tempat tinggal tersangka. Tapi saat itu EF sudah tak ada di kosannya.
“Kita mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang enggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
EF ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menggelar perkara kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk mengakali hasil rapid test agar negatif.
ADVERTISEMENT
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang, dan dimintai uang jutaan rupiah. Korban mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.