Ternyata Ada 2 Koper 'Mayat Rini': Yang Pertama Enggak Muat

3 Mei 2024 11:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koper dalam kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koper dalam kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28 tahun) menjadi tersangka kasus pembunuhan Rini Mariany (50 tahun). Kasus ini dikenal sebagai "mayat wanita dalam koper".
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di Hotel Zodiak di Cicendo Bandung. Arif-Rini adalah rekan kerja sekantor, di PT Kobe: Rini kasir di kantor cabang Bandung, Arif auditor dari kantor pusat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan kasus ini:
"Dimulai tanggal 24 April 2024, pagi hari, tersangka dari Hotel Zodiak menuju kantor PT Kobe yang ada di Bandung dengan tujuannya adalah dinas sebagai auditor dari kantor pusat," kata Twedi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Jumpa pers kasus mayat wanita dalam koper, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Twedi menuturkan, tersangka dan korban bertemu di kantor, berbincang-bincang, lalu tersangka mengajak korban bertemu di luar kantor. "Kemudian secara terpisah korban dan tersangka meninggalkan PT Kobe," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tidak jauh dari kantor, mereka bertemu mengendarai kendaraan roda dua milik korban, menuju Hotel Zodiak. Keduanya memang sudah kenal sekitar 5 bulan dan memang menjalin hubungan khusus.
"Di Hotel Zodiak, tersangka AARN (Arif) dan korban sempat melakukan hubungan badan, hubungan suami-istri. Setelah hubungan suami-istri, terjadi percakapan, korban minta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi," kata Twedi.
Koper dalam kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kemudian tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban, sehingga korban keluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka, sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung, sekaligus cekik leher korban selama 10 menit sampai korban tidak bergerak dan bernapas lagi," lanjut Twedi.
ADVERTISEMENT

Beli Koper

Koper terkait kasus ini ada dua: Koper hitam besar yang dipakai untuk membawa mayat, dan koper cokelat yang lebih kecil.
"Setelah itu, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna cokelat terlebih dulu yang ukurannya lebih kecil dari ini (menunjuk koper hitam yang diperlihatkan di konpers). Kembali ke hotel, coba masukkan korban, tapi tidak cukup. Tersangka keluar lagi beli koper yang ada di depan (koper hitam) sebagai barbuk dan masukkan korban ke koper tersebut," kata Twedi.
Barang bukti kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kemudian setelah meletakkan korban dalam koper, tersangka keluar hotel untuk menitip motor. Kembali ke hotel pesan kendaraan untuk membawa tersangka dan korban serta ada uang yang di dalam tas korban tadi ke arah Bitung Tangerang untuk menemui tersangka kedua yaitu AT di mana tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama," kata Twedi.
ADVERTISEMENT
Twedi melanjutkan, "Kemudian setelah sampai di Bitung Tangerang, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk bawa koper berisi korban tadi. Setelah kedua tersangka ketemu di Tangerang dan memindahkan korban, tersangka menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situlah, di lokasi tersebut di Kalimalang kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban."
Koper dalam kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koper dalam kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Setelah dari Kalimalang, kedua tersangka kembali ke Bandung melalui Karawang Timur menuju Hotel Parahyangan. Jadi tidak kembali ke Hotel Zodiak, dua tersangka membuka kamar baru di Hotel Parahyangan," kata Twedi.
Twedi melanjutkan, "Setelah dari Hotel Parahyangan kembali lagi ke Bitung untuk antar tersangka AT. Setelah dari Bitung tersangka AARN terbang ke Sumatera Selatan, Palembang, ke tempat tinggal istrinya."
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada tanggal 26 itu kembali ke Palembang. Dan tanggal 30 April tersangka menghubungi ibu (ibu kandung AARN) untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya kepada yang bersangkutan. Sampai di sana tanggal 30 terakhir kemudian setelahnya dilakukan pengamanan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi, dan Polda Sumsel.
Koper dalam kasus "mayat wanita dalam koper", Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan