Terjerat Narkoba, Selebgram Jessica Forrester Sudah 6 Bulan Tinggal di Bali

14 Juli 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Jessica Forrester. Foto: Instagram.com/jessicaforresterr
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Jessica Forrester. Foto: Instagram.com/jessicaforresterr
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BNN Bali menangkap selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama manajer diskotek bernama Denny dalam kasus narkotika. Selebgram asal Tangerang, Banten, ini sudah enam bulan tinggal di Bali.
ADVERTISEMENT
Kabid Berantas BNN Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, ia tinggal dengan menyewa sebuah vila di Kerobokan, Badung, Bali. Vila tersebut senilai Rp 15 juta.
Ia mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di vila tersebut. Jessica telah mengkonsumsi sabu lebih dari setahun dan Denny tiga bulan.
"Saya lihat hubungannya dekat apakah mereka pacaran atau apa, tidak tahu. Yang jelas dia sama-sama pakai. (Mereka) ngontrak vila pengakuannya sih sekitar Rp 15 juta dan (Jessica) sudah enam bulan di Bali, kontrak vilanya sudah dari Januari," kata dia kepada wartawan, Rabu (14/7).
Agus menduga klub malam tempat Denny bekerja terlibat bisnis peredaran narkotika. BNN sedang mendalami peran keduanya dalam peredaran narkotika di klub malam tersebut.
ADVERTISEMENT
BNN kesulitan mendalami kasus ini. Hal ini karena baik Jessica dan Denny tak kooperatif. Mereka memberikan keterangan berbelit-belit.
"Kita dalami apakah manajer ini juga menjual ke tamu di dalam tempat hiburan malam itu. Karena waktu diperiksa apakah dia masih ada ketergantungan obat, jadi dia belum mau ngomong agak sulit dia diminta keterangan," kata Agus.
Kasus ini bermula atas informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali. BNN lalu melakukan analisa dan pemetaan terhadap vila tersebut.
BNN curiga terhadap Jessica yang belakangan rajin dugem di klub malam itu. BNN menggerebek vila tersebut. Petugas menemukan Jessica dan Denny berada di dalam kamar vila tersebut, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
ADVERTISEMENT
BNN juga menemukan barang bukti di tas Jessica dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram, satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu dengan berat 1,05 gram dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram. Total barang bukti adalah 4,78 gram.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.