Terbukti Persekusi Dua Sejoli di Cikupa, 4 Warga Divonis 3 Tahun Bui

12 April 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat terdakwa persekusi dua sejoli di Cikupa, yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3 tahun penjara kepada para terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama di depan umum dan mengakibatkan luka dan malu, dan tindakan tidak menyenangkan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Muhammad Irfan saat membacakan putusan, di PN Tangerang, Kamis (12/4).
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Hakim beralasan, hal itu karena para terdakwa telah menyesali dan memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak.
"Yang memberatkan karena meresahkan warga dengan main hakim sendiri, korban sakit, dan malu dan beberapa hukuman," imbuh dia.
Penuntut umum, pada persidangan sebelumnya, menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Ketua RT setempat, yakni Komarudin, divonis 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sementara Ketua RW setempat, Gunawan, divonis 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika 6 terdakwa menggebek kontrakan R (28) dan M (20) yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu dianiaya dan diarak keliling kampung oleh para terdakwa dalam kondisi tanpa busana.