news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terawan Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan Tempat Kerja Sektor Jasa-Perdagangan

23 Mei 2020 13:28 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintasi toko yang tutup di pertokoan Sarinah akibat merebaknya wabah virus corona di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintasi toko yang tutup di pertokoan Sarinah akibat merebaknya wabah virus corona di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol pencegahan penularan virus corona di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan.
ADVERTISEMENT
Protokol ini dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/35/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Dalam SE tersebut, Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan protokol ini dikeluarkan untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi new normal.
"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan dalam SE tersebut, Sabtu (23/5).
Situasi Cirebon Superblock Mall (CSB Mall), Rabu (20/5). Foto: Facebook /@Izzul Haidar
Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan baik oleh pengelola pada sektor jasa dan perdagangan, pegawai, dan pengunjung yang datang. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
ADVERTISEMENT
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
2. Bagi Pekerja
a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.
ADVERTISEMENT
3. Bagi Konsumen/Pelanggan
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.