Terawan Setujui PSBB di Gorontalo

28 April 2020 22:17 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Terawan Agus Putranto saat mengikuti KTT ASEAN Virtual. Foto: Dok. Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Terawan Agus Putranto saat mengikuti KTT ASEAN Virtual. Foto: Dok. Kemlu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Gorontalo sudah disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 tanggal 28 April 2020.
ADVERTISEMENT
“PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya Pemerintah Daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (28/4).
Salah satu pertimbangan Terawan adalah karena kasus COVID-19 di daerah Gorontalo terus meningkat. Selain itu, penyebarannya juga cukup signifikan sehingga perlu diberlakukan PSBB.
Setelah PSBB disetujui, Pemda Gorontalo wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. PSBB tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Hingga tanggal 25 April 2020, total pasien positif COVID-19 di Gorontalo sudah mencapai 14 orang. Sebanyak enam pasien dari Kota Gorontalo, satu pasien dari Kabupaten Gorontalo, satu Pasien dari Kabupaten Boalemo, dua pasien dari Kabupaten Pohuwato, empat pasien dari Bone Bolango, sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara nol pasien.
ADVERTISEMENT
--------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.