Tanya Dukcapil: Terlambat Membuat KK Setelah Menikah, Apakah Didenda?

28 Oktober 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan soal pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri yang baru menikah.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, apakah terlambat membuat KK pascanikah dikenakan denda?
Zudan menjelaskan sebetulnya tidak ada kewajiban suami dan istri berada dalam satu KK. Suami atau istri masih satu KK dengan keluarga asal pun tidak ada masalah.
"Kalau (suami istri) belum sempat jadi satu KK karena dulu kabupaten kota berbeda, tidak ada masalah," tutur Zudan.
"Boleh pisah KK, tapi sebaiknya sarankan dalam satu KK," imbuhnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan
Zudan menuturkan tidak ada denda bagi suami istri yang tidak berada dalam satu KK. Pun tidak ada istilah terlambat, apalagi jika disebut dua bulan.
"Tidak dikenakan denda dan dua bulan bukan tolok ukur kena denda. Jadi tidak ada yang disebut terlambat. Kapan rekan-rekan sempat, segera diurus untuk jadi satu keluarga," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Permohonan satu KK bagi suami dan istri yang baru menikah, biasanya bersamaan dengan pembuatan e-KTP baru karena ada perubahan status menikah dan alamat.
Caranya, tinggal diajukan ke Dinas Dukcapil di lokasi mereka tinggal dengan membawa surat keterangan pindah penduduk dari Dinas Dukcapil asal.