Tanya Dukcapil: Cara Urus Pindah Domisili Tanpa Pulang ke Kampung Halaman

8 November 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pindah domisili menjadi salah satu masalah paling banyak ditanyakan terkait administrasi kependudukan. Alasan paling umum karena pekerjaan maupun pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kali ini pertanyaan diajukan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, terkait pengurusan pindah domisili tanpa pulang dulu ke kampung halaman karena terkendala biaya.
Zudan menyebut untuk pindah domisili harus ada Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil di kota sesuai alamat e-KTP. Jika tak bisa pulang ke kampung untuk mengurus SKP, maka ada dua cara bisa ditempuh.
Pertama, meminta tolong kepada Kepala Dinas Dukcapil di tempat saat ini untuk menghubungi Dinas Dukcapil di kampung halaman agar menerbitkan SKP. Nanti, SKP itu jadi dasar Dinas Dukcapil di kota tujuan untuk menerbitkan e-KTP atau KK sesuai alamat baru.
"Atau (kedua), teman-teman minta tolong saudara (di kampung halaman) dengan memberi surat kuasa, untuk menguruskan pindah," ucap Zudan.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa dibuat tercetak dikirim melalui pos atau layanan ekspedisi ke kampung halaman. "Nanti penerima kuasa ini menguruskan pindah teman-teman agar bisa sesuai peraturan perundang-undangan," kata Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Eka Nurjanah/kumparan