Tangkal Radikalisme, Kemenag Dorong Kampus Punya Pusat Studi Keagamaan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tengah gencar mencegah penyebaran radikalisme di tengah-tengah masyarakat. Dalam mendukung upaya ini, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong universitas memiliki pusat studi/kajian keagamaan.
ADVERTISEMENT
"Apa yang kami lakukan untuk mengantisipasi penetrasi radikalisme kampus-kampus ini, pertama misalnya, kami membuat edaran memerintahkan seluruh rektor perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat pusat kajian moderasi beragama," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam acara Forum Merdeka Barat 9 di Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Amin mengatakan, pusat studi keagamaan bisa diisi dengan berbagai kegiatan diskusi, misalnya dengan tema antiradikalisme dan terorisme. Sehingga, Amin berharap melalui upaya ini bisa memupuk rasa toleransi para mahasiswa dan menangkal radikalisme dan ideologi berbahaya lainnya.
"Di Kemenag kita sebenarnya tidak menggunakan istilah deradikalisasi tapi mengarusutamakan moderasi agama. jadi moderasi agama dalam beragama yang toleran, yang modern inklusif, menghargai orang lain, menghargai perbedaan," tutur Amin.
ADVERTISEMENT
"Di situ (pusat studi) bisa menjadi tempat diskusi, menjadi diskusi kontra narasi terhadap isu-isu terorisme," tambahnya.
Selain itu, Amin juga meminta agar universitas fokus mencegah penyebaran radikalisme di kalangan mahasiswa sejak penerimaan mahasiswa baru.
"Ini juga momentum yang supaya tidak dipenetrasi oleh ideologi trans nasional yang berpotensi untuk membuat para mahasiswa menjadi radikal," sebutnya.
Selain fokus mencegah penyebaran radikalisme di universitas, Kemenag juga fokus merevisi buku pelajaran agama Islam untuk siswa sekolah dasar. Revisi dilakukan karena disinyalir beberapa buku mengandung paham-paham ekstrem.
"Jadi upaya kita dalam penulisan buku ini tidak hanya yang kontennya berpotensi radikal tapi juga konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan di antara umat Islam." jelasnya.