Tampang Rangga, DPO Kasus Perampokan dan Perkosaan Remaja di Bekasi

17 Mei 2021 17:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya berhasil meringkus RP dan AK, 2 orang pelaku perampokan dan pemerkosaan seorang remaja 15 tahun di Bekasi, Sabtu (15/5). Namun, satu pelaku yang menjadi otak perampokan tersebut hingga kini masih diburu.
ADVERTISEMENT
Foto DPO yang bernama Rangga Tias Saputra ini dipamerkan pihak Polda Metro Jaya dalam jumpa pers hari ini, Senin (17/5).
Pria ini disebut berumur 27 tahun. Pelaku dalam foto tersebut terlihat berambut pendek dan berkulit sawo matang.
"Satu lagi DPO berinisial RTS. Kita kejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga meminta pelaku untuk menyerahkan diri, karena alamat dan identitasnya sudah diketahui.
Yusri mengatakan, Rangga sehari-hari bekerja sebagai pak ogah di kawasan Jakarta Utara.
"Kami mendalami apakah dia spesialis atau bukan," sambung Yusri.
Kasus ini bermula saat ketiga pelaku berniat merampok rumah korban. Mereka memasuki rumah melalui ventilasi udara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Saat melihat korban sedang tiduran di ruang tengah, ketiganya lalu memperkosa korban sambil diancam akan dibunuh apabila tak menurut.
ADVERTISEMENT
Usai memperkosa, para pelaku menggasak 2 HP dan kabur. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 2 dari 3 pelaku tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.