Tampang Anto Kambing yang Tega Cabuli Kerabatnya Remaja Usia 15 Tahun

14 Januari 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pria yang cabuli adik menantunya di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pria yang cabuli adik menantunya di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial MS atau Anto Kambing (50) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Rabu (12/1). Dia diduga mencabuli adik dari menantunya, yang berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, peristiwa bermula saat kakak kandung korban, mengajak korban tinggal di rumahnya.
Korban lalu ikut ajakan kakaknya dan tinggal di rumah itu sejak 17 September 2021. Di rumah itu juga tinggal mertua kakak korban yakni Anto Kambing dan istrinya.
“Korban dan pelapor (kakak korban) tinggal bersama di rumah pelaku, sekitar lebih kurang 1 bulan lamanya,” ujar Kadek, dalam keterangannya, Jumat (14/1)
Selama tinggal di sana, pelaku melakukan perbuatan keji pencabulan. Dia melakukannya ketika penghuni rumah sedang bekerja, dan hanya ada korban.
Hingga akhirnya, karena tidak tahan menjadi budak seks tersangka, pada Jumat 15 Oktober 2021, korban kabur ke rumah pamannya. Kakak korban lalu menemuinya dan menanyakan alasan pergi.
ADVERTISEMENT
“Lalu korban mengatakan bahwa dia selalu dicabuli oleh pelaku MS,” ujar Kadek
Tidak terima dengan perlakukan mertuanya, kakak korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku, Rabu (12/1) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
“Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandungnya. Awalnya tersangka, berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu, bersembunyi di bawah tempat tidur,” ujar Kadek
Polisi lalu meringkusnya dan membawanya ke Mapolresta Deli Serdang. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan awal dilakukan setengah bulan setelah korban tinggal bersamanya, tepatnya 2 Oktober 2021.
“(Dia melakukannya) dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP ketika orang di rumah pergi bekerja,” ujar Kadek
ADVERTISEMENT
Selanjutnya tiga hari berselang tersangka, mengulangi perbuatannya di kamar dan ruang tamu rumahnya.
“Pencabulan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali tersangka mencabuli korban di kebun sayur, saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur,” ujarnya.
Setelah di interogasi total, sudah 12 kali tersangka mencabuli korbannya. Kini pelaku ditahan di Polresta Deli Serdang, dia disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak