Tak Terbukti Investasi Bodong, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Divonis Bebas

2 Oktober 2020 2:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat kasus MeMiles? Perkara perusahaan yang dituding melakukan investasi bodong tersebut sudah sampai pada sidang vonis.
ADVERTISEMENT
Empat terdakwa yakni manager PT Kam and Kam (MeMiles), Fatah Suhanda; master marketing MeMiles, Martini Luisa alias dr Eva; karyawan MeMiles, Sri Windyaswati alias Wiewied; dan IT MeMiles, Prima Handika, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, seluruh terdakwa kasus MeMiles telah divonis bebas lantarant tidak terbukti melakukan investasi bodong. Sebab sepekan sebelumnya, bos MeMiles yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, juga dinyatakan tidak bersalah.
Sementara dalam kasus 4 terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Sutarno menilai mereka tidak terbukti melanggar Pasal 105 UU Perdagangan.
"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," ujar Sutarno saat membacakan putusan seperti dilansir Antara pada Kamis (1/10).
Polisi menunjukkan barang bukti mobil kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Hakim pun memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum mereka dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun dengan adanya vonis bebas kali ini, jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan mengenai kemungkinan upaya kasasi.
"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar jaksa Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.
Kasus MeMiles yang diusut Ditreskrimum Polda Jatim ini muncul pada akhir 2019.
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Dalam proses penyidikan, MeMiles disebut melakukan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan "reward".
Polisi menyebut MeMiles telah merekrut 264 ribu orang hanya dalam 8 bulan serta mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Uang tersebut didapat dari setiap member yang melakukan top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
MeMiles memberikan reward bagi member dengan nilai top-up tertinggi. Reward-nya beragam, mulai dari ponsel, motor, mobil, perhiasan berlian. Setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga akan diberikan reward.
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik lantaran menyeret nama sejumlah pesohor seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.