Tak Punya Surat Vaksin, 53 Kendaraan dari Sumut ke Aceh Diputar Balik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, sampai saat ini Satgas PPKM Mikro masih terus melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sebaran COVID-19 di Aceh.
"Penyekatan yang melibatkan 28 petugas gabungan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Aceh," kata Winardy, Jumat (10/9).
Winardy menyebut dalam pemeriksaan tersebut jika pengendara tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.
"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak prokes tetap diputar balik, dan dalam pemeriksaan itu ada 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik. Rinciannya 17 mobil penumpang, 20 mobil pribadi, dan 16 sepeda motor," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Winardy menjelaskan dalam pemeriksaan itu petugas juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Teguran tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga prokes. Terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran COVID-19.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan prokes.
“Semua itu dilakukan agar rantai penyebaran COVID-19 bisa segera diputuskan,” pungkasnya.
Dikatakan Winardy, Satgas sampai saat ini masih tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh-Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh.
Penyekatan itu dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT