Tak Hanya Gadaikan Mobil Rental, Anggota Polda Bali Juga Manipulasi Daftar Hadir

17 Maret 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil . Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil . Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bripda KRI ternyata tak hanya berkasus karena diduga menggadaikan kendaraan rental. Anggota Polda Bali ini juga mengelabui daftar kehadiran untuk terhindar dari sanksi etik.
ADVERTISEMENT
Bripda KRI ini dikenal sering bolos tanpa alasan atau tidak menjalankan tugasnya sebagai personel Direktorat Samapt (Dirsamapta) Polda Bali. Namun berhasil lolos dari sanksi karena mengelabui daftar hadir.
Kini setelah aksinya ketahuan, dia pun akan segera disidang secara etik.
"Pada prinsipnya kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin karena sudah beberapa kali tidak masuk dan sidang kode etik karena pelanggaran berkaitan pidana (menggadaikan kendaraan rental)," kata Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi, Jumat (17/3).
Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Modus manipulasi daftar hadir yang dilakukan Bripda KRI membuat Agus geram.
Bripda KRI memanfaatkan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat jika meninggalkan tugas tanpa alasan selama 30 hari secara berturut-turut.
Bripda mengatur jadwal bolos agar tidak tercatat bolos selama 30 hari dan berturut-turut. Agus masih menyelidiki sejak kapan Bripda KRI melaksanakan modus ini.
"Agak pintar anak ini, kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari dia sudah masuk lagi," katanya.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Adapun terkait penggadaian kendaraan rental, hasil pemeriksaan terbaru, jumlah kendaraan rental yang digadaikan Bripda KRI bertambah dari 11 menjadi 12. Yakni 8 unit sepeda motor dan 4 unit mobil.
Bripda KRI menggadaikan sepeda motor dengan rata-rata Rp 3 juta dan mobil Rp 30 jutaan per unit. Uang ini digunakan untuk judi online.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, orang tua Bripda KRI sudah mediasi dengan pihak rental. Orang tua Bripda KRI mengembalikan sebagian nilai kerugian yang ditanggung pemilik rental.
Namun, Agus berencana memberikan hukuman maksimal terhadap Bripda KRI. Salah satunya terancam dipecat dan hak pensiunnya dicabut.
"Yang kita proses adalah disiplinnya, sifat dan perilaku. Sama kalau orang nyuri walaupun sudah mengembalikan dia tetap mencuri. Pokoknya kita tindak (dengan memberikan hukuman) maksimal," katanya.