Taiwan Kecam Tiongkok soal Perubahan Rute Penerbangan di Atas Selat Taiwan

27 April 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal pendarat dikelilingi oleh kendaraan serbu amfibi selama latihan pemadam kebakaran "Han Kuang" (Han Glory), sekitar 7 km (4 mil) dari kota Magong di pulau-pulau terpencil Penghu, Taiwan, pada 25 Mei 2017. Foto: Sam Yeh/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal pendarat dikelilingi oleh kendaraan serbu amfibi selama latihan pemadam kebakaran "Han Kuang" (Han Glory), sekitar 7 km (4 mil) dari kota Magong di pulau-pulau terpencil Penghu, Taiwan, pada 25 Mei 2017. Foto: Sam Yeh/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Taipei Economic and Trade Office (Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia—TETO) mengecam keras pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan penerapan rute penerbangan W122 dan W123 (rute baru ke kota Xiamen dan Fuzhou di Tiongkok) tanpa konsultasi bilateral.
ADVERTISEMENT
Perubahan rute tersebut menurut TETO dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.
"Pada tanggal 30 Januari 2024, Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok secara sepihak membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai pada tahun 2015 pada tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123," demikian siaran pers TETO yang diterima kumparan pada Sabtu (27/4).
Kemudian, menurut TETO, pada tanggal 18 April 2024, telah diumumkan secara sepihak bahwa rute penerbangan W122 dan W123 akan diluncurkan sebanyak enam kali dalam satu hari.
"Langkah ini tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan, serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini," lanjutnya.
TETO menjelaskan, Bagian 4.2.6 dari "Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara" ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.
"Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan" berbatasan dengan rute penerbangan W122, dan "Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan" berbatasan dengan rute penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.
"Namun, Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas 'Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan'. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ilustrasi penerbangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400 ribu warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan. Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat. TETO menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, penelitian dan media Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan," demikian pernyataan TETO.