SYL Diare, Hakim Tunda Sidang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Senin (29/4), ditunda setelah persidangan setengah jalan. Alasannya, karena SYL selaku terdakwa diare.
ADVERTISEMENT
“Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya, ini apakah…,” kata kuasa hukum SYL sebelum hakim membuka kembali sidang untuk sesi kedua.
Permintaan kuasa hukum SYL dikabulkan. Sidang ditunda dan saksi diminta kembali hadir pada sidang yang diagendakan 6 Mei 2024.
“Gimana kita ini, sebentar-sebentar, agak sakit, memang agak ini, berarti begini, Pak ya, dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita periksa saksi yang lain, tambah saksi yang lain minggu depan tanggal 6 Mei. Dan untuk Saudara jadwalkan juga tanggal 6 dan tanggal 8, Pak, saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8, tolong disiapkan,” kata hakim kepada peserta sidang.
ADVERTISEMENT
“Baik, Saudara saksi mohon harap maklum Saudara, ya, ini persidangan belum bisa kita lanjutkan ini salah satu Terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat, ya, hari ini ada diare, ya, Pak,” tambah hakim.
Sidang ditunda. Saksi yang semestinya bersaksi diminta untuk hadir lagi pada minggu depan.
“Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara minggu depan, hari Senin depan. Mohon Saudara datang tanpa dipanggil lagi ya, pemberitahuan ini sudah merupakan panggilan resmi kepada Saudara dan Saudara wajib hadir hanya untuk pemeriksaan lanjutan dari penasihat hukum Terdakwa SYL,” ujar hakim.
“Ya, paham, ya, jam 10.00 Pak, Saudara sudah hadir,” ujar hakim.
Persidangan hari ini untuk terdakwa SYL dkk dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Ada empat saksi dijadwalkan memberikan keterangan. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Keempatnya belum selesai bersaksi tapi sidang keburu ditunda. Pemeriksaan mereka baru lewat majelis hakim yang memberikan pertanyaan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum KPK dan tim hukum terdakwa belum mendapatkan giliran melemparkan pertanyaan ke empat saksi tersebut.