SYL Bikin Acara di Kemang, Anak Buah Cari Dana Rp 70 Juta ke Vendor

6 Mei 2024 22:42 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut menghadiri pertemuan dengan masyarakat Makassar di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Untuk mengadakan acara itu, mantan anak buahnya pun diminta untuk mencarikan uang sejumlah Rp 70 juta ke vendor Kementan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh SYL di lingkungan Kementan.
"Ada suatu kegiatan, saksi juga tuangkan acara di Hotel Grand Kemang, Saudara masih ingat?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
"Masih," jawab Kiky.
"Ada tagihan, April 2023?" tanya jaksa.
"Masih ingat," jawab Kiky.
"Itu kegiatan apa itu sebetulnya?" tanya jaksa.
"Kegiatan dalam rangka silaturahmi masyarakat Makassar," terang Kiky.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kiky pun menyebut, pertemuan itu menggunakan uang sejumlah Rp 70 juta yang dipinjam lewat vendor Kementan.
"Nah, kemudian apakah ada anggaran uang yang dikeluarkan dari biro saksi yang itu sumbernya sama, seperti tadi uang talangan maupun uang pinjam?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ada, Pak," jawab Kiky.
"Berapa nilainya?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Kami pinjam ke vendor itu Rp 70 juta, Pak," jelas Kiky.
Kemudian, jaksa pun bertanya alasan pengeluaran uang Rp 70 juta itu tidak dicatatkan ke dalam non-budgeter atau dana yang ada di luar anggaran.
"Di sini saksi menyebut 18 April 2023, di catatan saksi yang dibuat bersama Aris [Aris Andrianto, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan] itu 18 April 2023 itu tidak dimasukkan ini pengeluarannya Rp 70 juta ini. Yang ingin saya tanyakan, saksi dan Mas Aris membuat pengeluaran non-budgeter atau yang tidak dianggarkan, tetapi ada satu kegiatan yang nilainya Rp 70 juta itu tidak saksi masukkan, itu kenapa?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Itu bisa di-SPJ-kan, Pak," jawab Kiky.
"Yang mana?" tanya jaksa memastikan.
"Yang Rp 70 juta," imbuh Kiky.
"Oh yang Rp 70 juta, ini di-SPJ-kan? SPJ, kan, resmi?" tanya jaksa.
"Resmi, Pak," jawab Kiky.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian, jaksa kembali mendalami pengeluaran Rp 70 juta itu mengingat acara tersebut bukan kegiatan Kementan.
"Bagaimana caranya? Ini, kan, acara pribadi ini, bukan acara kantor tadi disebut, apakah sama dengan yang dijelaskan Pak Ignatius? Tetap dibuat SP2D, tapi sebenarnya bukan acara itu, bagaimana bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Itu undangannya resmi ada, Pak, resmi, Pak, yang mengundang walaupun masyarakat Makassar, cuma ada undangannya, itu juga pengundangnya ada, Pak SYL, jadi kami itu sifatnya resmi, Pak," jawab Kiky.
Jaksa pun terus mencecar Kiky terkait penggunaan dana Rp 70 juta dari vendor Kementan untuk acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Justru yang ingin saya tanyakan, kalau itu acaranya ternyata bukan dari Pak SYL langsung, hanya mendapat undangan, lalu kok mau mengeluarkan uang Rp 70 juta kemudian ditagih ini ceritanya bagaimana? Kok bisa dibilang resmi ini? Kalau resmi acara kedinasan, kan, saksi bisa jelaskan, apa acara kedinasannya, SP2D-nya ada atau tidak?" tanya jaksa.
"Sudah kami berkaskan dan sudah kami SPJ-kan juga, sudah kami kirimkan juga ke penyidik, Pak, berkas-berkas SPJ-nya sudah kami kirimkan ke penyidik, Pak," jawab Kiky.
"Oke, kalau faktanya seperti itu. Itulah sebabnya pengeluaran Rp 70 juta yang tidak dimasukkan di catatan itu, bisa dibayarkan oleh kantor. Artinya, saksi yakin ini dibayarkan oleh kantor, sedangkan catatan itu dari uang-uang yang budgeter tadi," pungkas jaksa.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.