Sunat Dana Indonesia Pintar Rp 1,3 Miliar, Eks Ketua PGRI di Serang Ditahan

7 Februari 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TS (menggunakan peci), mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditahan karena korupsi dana Program Indonesia Pintar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TS (menggunakan peci), mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditahan karena korupsi dana Program Indonesia Pintar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang juga eks kepala sekolah SD berinisial TS (63) dan seorang pihak swasta berinisial TI (46) ditangkap polisi lantaran menyunat anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah-sekolah SD di Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar dari hasil memotong 40 persen anggaran PIP tahun 2021 dari masing-masing sekolah SD di Kota Serang. Sedangkan total nilai pagu anggarannya mencapai Rp 9,6 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan adanya dugaan pungli dana PIP di sekolah SD di wilayah Kota Serang.
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Wiwin, pihaknya menemukan adanya pemotongan yang dilakukan oleh tersangka TS dan TI sebesar 40 persen dari pencairan yang masuk ke 24 sekolah SD di Kota Serang.
"Uang hasil korupsi merupakan hasil dari pencairan 24 SD yang diindikasi bermasalah. Mengingat pada tahun 2021 masih status pandemi, maka mekanisme penarikan dana peserta didik bisa dikuasakan ke kepala sekolah. Dan tersangka TS ini menyuruh kepala sekolah mencairkan dana PIP ke Bank BRI, bergantian dan didampingi langsung tersangka TS, lalu memotongnya 40 persen," kata Wiwin kepada wartawan, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
"Kesepakatannya itu, tersangka TI mendapat 30 persen untuk biaya pengurusan, dan tersangka TS ini dapat 10 persen. Dan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
TS (menggunakan peci), mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditahan karena korupsi dana Program Indonesia Pintar. Foto: Dok. Istimewa
Mulanya, tersangka TI sempat mengaku dekat dengan staf ahli Komisi X DPR RI kepada tersangka TS sehingga dapat memuluskan pencairan dana PIP di Kota Serang, namun dengan imbalan potongan sebesar 40 persen dari masing-masing sekolah SD.
Tawaran TI pun disepakati oleh tersangka TS, kata Wiwin, tersangka TS pun diminta untuk mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD untuk menyampaikan pemotongan sebesar 40 persen dengan dalih biaya operasional pengurusan pencairan.
"Jadi usai kesepakatan antara tersangka TS dan TI, lalu tersangka TS pun diminta mengumpulkan para kepala sekolah SD, dan saat dikumpulkan itu disampaikan adanya pemotongan (40 persen), yang diakui untuk operasional pencairan dana PIP tersebut kepada para kepala sekolah," ungkap Wiwin.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolda Banten. Dari tangan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti uang sekitar Rp 883 juta yang diduga merupakan hasil pemotongan dana PIP tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka itu paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Banten," jelasnya.
ADVERTISEMENT