Sultan HB X: Perusahaan Harus Bayar THR Penuh, Tidak Bisa Dikurangi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X atau Sultan HB X mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada para pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya keagamaan atau THR Idul Fitri 2021. Instruksi ini sesuai Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR ya harus dibayarkan," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (15/4).
Sultan HB X juga meminta THR dibayarkan secara penuh. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Ketentuan dibayar penuh tidak bisa dikurangi, tidak boleh," ujarnya.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi.
"Ada denda dan sanksi-sanksi administratif. Itu diatur di Permen 6, Permen Menaker Nomor 6 tahun 2016," ujarnya.
Menurutnya, sanksi terberat bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Untuk koordinasinya ini ada kabupaten kota dan provinsi. Dan, kita wajib juga untuk melaporkan ke Kemenaker," tutur dia.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: