Sukses Benahi Manajemen ASN, Pemkab Jember Tuai Anugerah Meritokrasi 2023

11 Desember 2023 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023. Foto: Pemkab Jember
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023. Foto: Pemkab Jember
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman kembali menorehkan prestasi.
ADVERTISEMENT
Usai Pemkab Jember memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada KI Awards 2023, kini Pemkab Jember kembali mendapat Anugerah Meritokrasi 2023.
Anugerah Meritokrasi merupakan apresiasi dan bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemkab Jember. Penganugerahan itu diterima langsung Hendy secara langsung menghadiri dan menerimanya.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan yang istimewa," tutur Hendy.
Menurut Hendy, penghargaan itu tidak lepas dari dukungan semua pihak selama pihaknya memimpin Jember selama tiga tahun terakhir ini. Termasuk kerja keras yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Jember selama ini.
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023. Foto: Pemkab Jember
Selain itu, Hendy menilai penghargaan itu merupakan bukti bahwa ASN di lingkungan Pemkab Jember menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik.
ADVERTISEMENT
Adanya penghargaan itu, ia memastikan ke depan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak. "Ini juga bukti bahwa Jember memang keren," jelas Hendy.
Penghargaan meritokrasi merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah.
Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
"Tentu akan kita jaga terus penghargaan ini, dengan lebih memperbaiki lagi manajemen ASN untuk pelayanan publik yang lebih maksimal," urai Bupati Hendy.
ADVERTISEMENT
(AI)