Sugeng Sopir Audi Didakwa Tewaskan Selvi Mahasiswi Cianjur

4 April 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugeng (mengacungkan jempol) saat sidang perdana hendak digelar. Dok: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Sugeng (mengacungkan jempol) saat sidang perdana hendak digelar. Dok: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sugeng Guruh Gautama (41 tahun) didakwa lalai mengemudikan mobil sedan Audi sehingga mengakibatkan Selvi Amelia Nuraini, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas.
ADVERTISEMENT
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4). Rudita Setya Hermawan menjadi hakim ketua dengan Dian Yuniarti dan Erli Yamsah selaku hakim anggota.
"Tidak melakukan pengereman sehingga ban depan dan ban belakang sebelah kanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa melindas kepala korban," kata jaksa membacakan surat dakwaan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Cianjur.
Atas perbuatan tersebut, Sugeng didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal itu mengatur tindakan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan orang dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sugeng juga didakwa atas perbuatannya yang tidak berhenti menolong Selvi. "Terdakwa tidak berusaha menghentikan kendaraannya, terus melanjutkan perjalanan sampai dikejar oleh warga sekitar," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan ini, Sugeng didakwa Pasal 312 UU LLAJ. Pasal tersebut mengatur tindakan tidak memberikan pertolongan dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

Sugeng: Demi Allah, Saya Bukan Penabrak Selvi

Sugeng sempat menyampaikan secara langsung ke majelis hakim bahwa bukan ia yang menabrak Selvi.
"Demi Allah, saya bukanlah pelaku penabrak Selvi. Semoga saja Bapak Majelis Hakim dapat bertindak seadil-adilnya," kata Sugeng di persidangan.
Sugeng tidak mengajukan eksepsi. M. Stanley, tim kuasa hukum dari kantor pengacara Kamaruddin Simanjuntak, sudah yakin Sugeng tidak bersalah.
"Banyak fakta yang sudah diungkap di berbagai media, itu sudah jelas," kata Stanley.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (11/4) dengan agenda pokok perkara dan pemeriksaan saksi dari JPU.
ADVERTISEMENT