Sudirman Said soal SP3 BLBI: Kemunduran Luar Biasa, KPK Melawan Logika Publik

2 April 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudirman Said. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman Said. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kritikan terus menerpa KPK atas keputusan menghentikan penyidikan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
ADVERTISEMENT
Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Sudirman Said, menilai penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Ia menganggap KPK sedang melawan logika publik yang justru ingin kasus yang merugikan negara Rp 4,58 triliun tersebut diusut tuntas.
"Kita melihat kemunduran luar biasa dalam penanganan korupsi, sejalan dengan pelemahan KPK secara sistematis. Pemberian SP3 kepada siapa pun adalah suatu milestone yang memprihatinkan, karena seperti sedang melawan logika publik," ujar Sudirman kepada wartawan, Jumat (2/4).
Ia menganggap penerbitan SP3 tersebut merupakan wajah baru KPK usai UU direvisi pada 2019. Sehingga kini terbukti bahwa revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR membuat komisi antirasuah lemah.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Penerbitan SP3 itu konsekuensi dari ditetapkannya UU KPK yang baru. Bisa jadi memang salah satu tujuan dari usaha-usaha pelemahan KPK adalah menuju ke sana," kata eks Menteri ESDM itu.
ADVERTISEMENT
Sudirman mengaku, sebagai salah satu yang terlibat penyusunan draf RUU KPK pada awal tahun 2000, KPK memang dibentuk tanpa kewenangan SP3. Tujuannya semata agar KPK dalam menangani kasus berhati-hati dan tak terjadi jual beli perkara.
"Salah satu yang karakter organisasi KPK, adalah sebagai organisasi extra ordinary, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Ketika KPK dibangun, tidak ada mekanisme SP3, agar tidak ada peluang memperjualbelikan perkara, juga agar KPK menangani kasus dengan sangat hati-hati," jelasnya.
"KPK hanya akan efektif bila kembali pada 'khittah' awal, menjadi organisasi extra ordinary. Maknanya diberi kewenangan khusus, dikelola dan dipimpin oleh manusia terpilih. Dan untuk itu, diperlukan dukungan politik dari para pemimpin negara," lanjutnya.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Ia berharap, KPK bisa kembali ke khittah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui saat ini UU KPK hasil revisi tengah digugat di MK.
ADVERTISEMENT
Semoga saja para hakim Mahkamah Konstitusi masih mengedepankan nurani, karena KPK pernah menjadi sumber harapan penegakan hukum dan keadilan. Kalau para hakim konstitusi bisa mengembalikan kewenangan KPK seperti masa lalu, kita masih punya harapan," tutupnya.