Sudah Tepat Presiden Jokowi Pidato Pakai Bahasa Indonesia di Sidang Umum PBB

23 September 2020 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB.
 Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini, Rabu (23/9) Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pertamanya selama memimpin Indonesia di Sidang Umum PBB yang ke-75. Dalam pidatonya, Jokowi menggunakan bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang diteken Jokowi pada 30 September 2019.
Dalam Perpres Nomor 63 ini, Jokowi mengatur seluruh pejabat negara untuk berpidato dengan bahasa Indonesia dalam forum internasional. Aturan itu berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," seperti dikutip Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
Suasana saat Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB di Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat. Foto: Kementerian Luar Negeri
Ketentuan itu kemudian diperjelas di Pasal 7 yang menyebutkan penggunaan bahasa Indonesia digunakan dalam pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden di forum nasional dan internasional.
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia," dikutip Pasal 7 Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Penyampaian pidato dengan bahasa Indonesia ini kemudian bisa didampingi dengan penerjemah. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Perpres tersebut.
"Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," demikian bunyi Pasal 18.
Namun, dalam kondisi tertentu, presiden atau pejabat negara lainnya boleh menggunakan bahasa asing lainnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
Suasana saat Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB di Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat. Foto: Kementerian Luar Negeri
"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional," dikutip Pasal 21 Ayat 1 Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional," dikutip Pasal 21 Ayat 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Penggunaan bahasa Inggris di forum internasional ini misalnya digunakan Wapres Jusuf Kalla dan Presiden SBY saat berpidato di SU PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Pidato Jokowi
Adapun dalam pidatonya yang berlangsung sekitar 9 menit, Jokowi menyampaikan, Indonesia bertekad untuk terus menjaga perdamaian dunia. Juga akan mengedepankan semangat kerja sama yang menguntungkan semua pihak.
"Dan sudah menjadi tekad kami, Indonesia terus berkontribusi bagi perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi. Indonesia akan terus memainkan peran sebagai bridge builder, sebagai bagian dari solusi," ujar Jokowi dalam pidatonya yang telah direkam lebih dulu sebelumnya (taping).