Sudah 3 Bulan SD Negeri di Serang Ini Disegel Ahli Waris

29 November 2023 11:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disegel ahli waris, Selasa (28/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disegel ahli waris, Selasa (28/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Penyegelan dilakukan sejak 11 September 2023 dengan menutup gerbang utama menggunakan pagar bambu dan sejumlah kayu.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan di lokasi pada Selasa (28/11), imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar-masuk sekolah melalui pintu kecil yang berada di depan dan samping sekolah tersebut. Bahkan, kendaraan milik para guru pun terpaksa harus disimpan di luar sekolah lantaran akses masuk kendaraan melalui gerbang utama ditutup.
Perwakilan SDN Kuranji, Firman, mengatakan persoalan sengketa lahan yang terjadi sudah berlangsung sejak 2 tahun silam, namun pihak ahli waris baru melakukan penyegelan di bulan September 2023.
"Sebelumnya dari tahun, sudah 2 tahun. Jadi mereka (pihak ahli waris) sudah 3 kali ke sini (sekolah), ada pengacaranya, tapi tidak tau terakomodirnya bagaimana karena itu sempat dimediasi oleh kecamatan. Cuma yang terakhir ini beliau (pengacara) menyampaikan untuk disegel, mungkin sudah ada kuasa juga dari ahli waris. Pernah disampaikan juga ke sekolah, bilangnya tanah ini milik Pak Samin (ahli waris)," kata Firman saat ditemui di SDN Kuranji, Selasa (28/11).
Suasana SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disegel ahli waris, Selasa (28/11). Foto: Dok. Istimewa
Ia mengaku sempat merasa bingung saat pihak yang mengaku sebagai ahli waris melakukan gugatan ke pihak sekolah atas penggunaan lahan seluas 2.000 meter persegi dari total lahan sekolah seluas 4.000 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya gedung SDN Kuranji.
ADVERTISEMENT
"Kita bingung kenapa menggugatnya ke sekolah? Aturannya itu kan ke Pemda, kalau kita cuma pengguna saja, cuma melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) saja," ujarnya.
Disampaikan Firman, saat ini persoalan kepemilikan lahan gedung SDN Kuranji sudah sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota Serang lantaran pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menangani persoalan tersebut.
"Kita tidak bisa ikut campur meski kita ada di sini (SDN Kuranji). Tapi kita di sini cuma pengguna saja, karena kewenangan itu diserahkan sepenuhnya ke pemda," kata Firman.

Kata Dinas Pendidikan

Suasana SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disegel ahli waris, Selasa (28/11). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan lahan yang menimpa SDN Kuranji.
Bahkan, diakui Tb Suherman, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris di Polresta Serang Kota sebagai bentuk perjuangan yang dilakukan pihaknya agar bisa menyelesaikan persoalan di SDN Kuranji.
ADVERTISEMENT
"Bukannya kami berdiam diri, bahkan selama ini kami berjuang. Saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres (Serang Kota)," kata Tb Suherman.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, disampaikan Tb Suherman, pihaknya telah menyiapkan tim melalui Asda I Pemkot Serang untuk kembali melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak melakukan penyegelan SDN Kuranji sebelum ada keputusan pengadilan.
Untuk itu, ia pun mempersilakan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris bila ingin melakukan gugatan ke pengadilan atas kepemilikan lahan yang saat ini digunakan menjadi gedung SDN Kuranji.
"Meskipun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengadilan. Makanya saya persilakan kepada ahli waris jika mau gugat ya gugat saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT