Suami di Bandung Bunuh Istri Pakai Gagang Cangkul, Cemburu 'Sayang-sayangan'

30 April 2024 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat kejadian perkara kasus pembunuhan suami kepada istrinya di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tempat kejadian perkara kasus pembunuhan suami kepada istrinya di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami membunuh istrinya dengan gagang cangkul. Peristiwa ini terjadi di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan pelaku berinisial AM (41), sementara korban berinisial A (36). Korban dibunuh di rumahnya.
"Iya betul ada pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum kami. Terduga pelaku setelah menghabisi istrinya, langsung pergi dan meninggalkan korban yang bersimbah darah, lalu menyerahkan diri," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Suharto menjelaskan korban dipukul beberapa kali di bagian belakang kepalanya dan samping kiri telinga dengan gagang kayu itu. Akibatnya korban mengalami pendarahan.
"Kemudian ditinggalkan begitu saja di kamar tidurnya, sedangkan gagang cangkul yang dipukulkan ke istrinya, pada saat posisi (korban) sedang berbaring di atas tempat tidur sambil menonton televisi," jelasnya.
Usai membunuh istrinya, AM mendatangi kantor polisi sekitar pukul 01.35 WIB. Ia mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita langsung olah TKP, dan betul itu terjadi. Telah ditemukan seorang perempuan yang tergeletak, posisi menelungkup di atas tempat tidur dengan bersimbah darah," ujarnya.
Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk diautopsi. Sedangkan pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

Motif karena Cemburu

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto saat memberikan keterangan di Mapolsek Cileunyi terkait kasus pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
Suharto menuturkan pembunuhan ini dilakukan AM karena cemburu. Dia melihat notif sayang-sayangan di HP korban. Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok.
"Bisa dibilang berawal dari rasa cemburu, hingga adanya selisih paham kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," ujarnya.
Cekcok antara keduanya kerap terjadi, termasuk sebelum pembunuhan itu terjadi. Saat itu pelaku yang sedang memperbaiki gagang cangkul naik pitam, ia lalu memukul korban yang sedang menonton televisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian naik pitam, terus gagang cangkul yang sedang diperbaiki dipukulkan kepada istrinya dibagian kepala samping kiri dan belakang, berulang-ulang hingga akhirnya korban berlumuran darah dan meninggal," jelasnya.
AM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 15 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kompol Suharto.