Soto Betawi hingga Gado-Gado Kini Terdaftar Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

18 Mei 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi soto betawi. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi soto betawi. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta telah berhasil mencatatkan soto betawi hingga gado-gado betawi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Senin (15/05) lalu.
ADVERTISEMENT
Sepuluh karya budaya yang didaftarkan bukan hanya makanan tetapi juga seni budaya seperti Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.
“Pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat)," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulis dalam ppid.jakarta.go.id, dikutip Kamis (18/5).
Selain itu, lanjut Iwan, hal ini juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
Gado-gado Bon-Bin. Foto: Toshiko/kumparan

Gedung Bappenas Jadi Cagar Budaya

Selain itu, Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, kini ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bangunan Cagar Budaya ini ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022, dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.
“Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966,” pungkas Iwan.