Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Halim Dititipkan di Bapas

29 Maret 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk (kiri) menjadi pemicu tabrakan beruntun di GT Halim UTama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
zoom-in-whitePerbesar
Truk (kiri) menjadi pemicu tabrakan beruntun di GT Halim UTama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
ADVERTISEMENT
Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia kemudian dititipkan di Balai Pemasyarakat (Bapas) karena masih tergolong anak, usianya 17 tahun.
ADVERTISEMENT
“Kita menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini [jadi tersangka], berarti anak ini berhadapan dengan hukum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3).
Truk pemicu tabrakan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Latif menyebut usia dari sopir truk ini masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. Untuk sementara, si sopir tersebut ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sambil proses dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap anak ini kami sudah koordinasi dengan Bapas. Sudah kita sampaikan ke Bapas, sudah kita serahkan ke Bapas dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini,” lanjutnya.
Polisi juga tidak menemukan adanya kandungan narkotika atau alkohol saat terjadi kecelakaan beruntun itu. Namun, kata Latif, pihaknya masih menggali keterangan tersangka yang masih berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
Mobil Xpander korban truk ugal-ugalan di GT Halim Utama, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas. Menurut Latif, karena sopir masih di bawah umur, maka status sopir truk tersebut adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Adapun insiden kecelakaan beruntun itu terjadi pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.15 WIB. Kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan MI itu menabrak kendaraan lain sekitar 300 meter sebelum gerbang tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (ketiga dari kiri) di GT Halim Utama, lokasi tabrakan beruntun, Rabu (24/3/2024). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Ketika terlibat kecelakaan, sopir truk itu melarikan diri. Ia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun 4 orang mengalami sesak dada. Para korban sudah dilarikan ke RS UKI untuk mendapat perawatan.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral, MI yang tak punya SIM ini sesumbar akan membeli semua mobil yang rusak akibat perbuatannya.