Sopir Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di MT Haryono
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Sambodo menerangkan, JRS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Meski begitu, lanjutnya, saat ini JRS masih belum dilakukan penahanan. Sebab dia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rs," ujarnya.
Sebelumnya, tabrakan beruntun itu terjadi pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan 2 orang tewas, serta 4 orang lainnya mengalami luka.
ADVERTISEMENT
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, total ada tiga mobil dan lima motor terlibat dalam tabrakan itu.
Kecelakaan itu terjadi akibat sopir mobil Pajero tiba-tiba hilang kendali dan menabrak mobil, motor, dan taksi yang ada di depannya.