Soleh Solihun Ungkap Keponakannya Kena Pungli Sekolah di Bandung

8 Maret 2023 22:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soleh Solehun di acara Local Standup Day 2019 di Ballrom Kuningan City, Jakarta Selatan, Sabtu, (16/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Soleh Solehun di acara Local Standup Day 2019 di Ballrom Kuningan City, Jakarta Selatan, Sabtu, (16/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komika, Soleh Solihun, mengungkap keponakannya mendapat surat dari pihak sekolah yang meminta sejumlah uang dalam bentuk sumbangan.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang diunggahnya di akun Twitternya, tampak sekolah itu beralamat di Kota Bandung. Sekolah itu meminta sumbangan untuk peningkatan pendidikan SMP.
Soleh juga mention akun Twitter Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia meminta Ridwan Kamil memperhatikan hal tersebut.
"Dapet kabar dari keponakan di Bandung. Padahal kata kang @ridwankamil tak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri," demikian cuitan Solihin di akun twitternya @solehsolihun, Rabu (8/3).
Sementara itu, identitas dari sekolah yang melakukan pungutan itu tak diperlihatkan secara jelas oleh Soleh Solihun.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Wahyu Mijaya, mengaku pihaknya sudah mencari informasi mengenai sekolah yang melakukan pungutan itu.
"Kalau bentuknya seperti itu, itu sudah kami bisa pastikan tidak ada persetujuan dari cabang dinas," kata Wahyu melalui sambungan telepon pada Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Penjelasan Kadis Pendidikan Pemprov Jabar
Wahyu lalu memberi penjelasan soal aturan permintaan pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada orang tua murid.
Menurutnya, ada dua sumber pendanaan untuk operasional sekolah di Jabar yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang bersumber dari Pemprov Jabar.
Dalam praktiknya, BOPD yang diberikan oleh pemerintah provinsi digunakan untuk membayar guru honorer. Jika masih tersisa, dana BOPD dapat digunakan membayar listrik, air, hingga internet.
"Nah, selebihnya selanjutnya untuk biaya lainnya itu dari dana BOS yang dari pusat," ucap dia.
Namun, Wahyu mengakui terdapat sejumlah sekolah yang biaya operasionalnya masih kurang misalnya untuk pemeliharaan gedung. Atas dasar itu, Gubernur Jabar pun mengeluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 yang membuat sekolah dimungkinkan untuk mendapatkan sumbangan dari sumber selain pemerintah termasuk orang tua murid.
ADVERTISEMENT
"Memungkinkan Komite Sekolah itu mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak, artinya bisa jadi itu dari orang tua gitu ya. Tidak hanya dari orang tua sebetulnya, kayak SMK bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri," ungkapnya.
"Jadi mereka menyampaikan dulu terkait dengan kebutuhan dan lain sebagainya, kalau misalnya realistis maka Cabang Dinas bisa menyetujui Komite Sekolah," sambungnya.
Selain itu, Komite Sekolah juga tak diperkenankan untuk menentukan tarif sumbangan.
"Jadi kita tidak boleh mematok bahwa sumbangan itu nilainya sekian per orang tua, itu gak boleh. Itu sifatnya harus sukarela," pungkasnya.