Soal Usia Cawapres, MK Pernah Tolak Gugatan Usia Cagub karena Kewenangan DPR

3 Agustus 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro kontra.
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang digugat oleh 3 penggugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Perkara itu dinilai sarat bau kepentingan politik oligarki untuk memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi cawapres di usia dini. Meski, Gibran menepis siap menjadi cawapres.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengingatkan MK pernah menolak gugatan usia calon gubernur-wakil gubernur dalam UU Pilkada yang diajukan PSI.
"Bandingkan dengan Putusan MK soal syarat usia gubernur, tahun 2019. Pemohonnya PSI juga, Faldo Maldini. MK menolak permohonan itu," ucap Fadli kepada kumparan Kamis (3/8).
Gugatan saat itu diajukan 3 politikus PSI dan 1 politikus PKPI ke MK mengenai batasan umur calon gubernur. Mereka meminta batasan umur 30 tahun bagi calon gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
Namun, majelis hakim MK menolak permintaan itu. MK menilai permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum dan bukanlah persoalan konstitusional. Hal itu sesuai putusan MK nomor 15/PUU-V/2007. MK juga menilai usia kepala daerah wewenang pembuat UU (DPR dan pemerintah).
Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Fadli yang akan memberikan keterangan di MK soal gugatan usia capres-cawapres ini, mengatakan MK harus punya alasan konstitusional untuk menetapkan usia minimal maju dalam Pilpres.
Sesuai putusan MK sebelumnya, maka gugatan soal usia capres-cawapres adalah open legal policy atau kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah.
"Itu pilihan terbuka dalam proses legislasi. Perdebatkan saja. Bahkan pertanyaannya, kenapa 35 dianggap produktif, untuk jadi anggota dewan saja 21, Sudah produktif juga," ucap Fadli.
Karena itu dia berharap MK bijak. Menerima gugatan soal menurunkan usia minimal capres-cawapres akan berdampak pada ketentuan lain dalam proses Pemilu di Pilkada atau Pileg.
ADVERTISEMENT
"Karena implikasinya serius kalau diminta diubah ke MK. Usia 40 akan jadi bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.