Soal Nasib Kasus Ustaz Maaher, Polri Serahkan ke Kejaksaan

9 Februari 2021 9:53 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Twitter/@ustadzmaaher-
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Twitter/@ustadzmaaher-
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Bareskrim Polri. Saat meninggal dia tengah ditahan atas kasus dugaan penghinaan ke Habib Luthfi.
ADVERTISEMENT
Polri mengatakan, kelanjutan kasusnya diserahkan ke Kejaksaan. Sebab, status perkara Ustaz Maaher sudah diserahkan ke Kejaksaan karena sudah P21. Karena itu, Polri sudah tak berwenang lagi menangani kasus ini.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan Jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Senin (8/2).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
Argo menuturkan, setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2, Ustaz Maaher mengeluh sakit saat itu. Polri pun memberikan penanganan hingga sembuh.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Argo.
Ustaz Maaher bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT