SMA Gonzaga Tolak Mediasi Jika Wali Murid Minta Anaknya Naik Kelas
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum SMA Gonzaga , Edi Danggur, mengakui pihak sekolah kekeh meminta kasus gugatan wali murid, Yustina Supatmi, lanjut ke persidangan. Sebab pihak sekolah, kata Edi, tak menemui titik temu dengan Yustina saat dimediasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Edi mengatakan tak tercapainya titik temu lantaran Yustina tetap meminta anaknya, BB, dinaikkan ke kelas XII. Padahal SMA Kolese Gonzaga telah menyatakan siswa yang tak memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), tak bisa naik kelas. Terlebih keputusan tak naik kelas itu bukan hanya kepada BB, tetapi juga kepada 16 siswa lain.
"Kalau mediasinya tuntutannya supaya anaknya naik kelas, pasti tidak bisa. Karena aturan main sudah jelas, tidak hanya untuk anak dia, tapi juga untuk 16 siswa lainnya," ujar Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Edi juga menegaskan, SMA Kolese Gonzaga akan menolak mediasi di pengadilan jika nantinya tuntutan Yustina tetap sama.
Sebab menurut Edi, syarat KKM merupakan kewenangan sekolah. Di samping itu anak Yustina, BB, telah pindah sekolah.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat pindah itu sudah tegas dikatakan, siswa yang sudah pindah sekolah tidak boleh kembali lagi ke sini. Maka kalau tuntutannya naik kelas, pasti tidak mungkin. Kalau tuntutannya kembali lagi ke Gonzaga juga tidak mungkin," tegasnya.
Diketahui dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan anaknya berhak naik ke kelas XIII.
Selain itu Yustina juga menggugat sekolah secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.