Siskaeee Berencana Ajukan Lagi Praperadilan, Polda Metro Siap Hadapi

2 Februari 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Fransisca Candra Novitasari atau yang populer dikenal sebagai Siskaeee, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee.
"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Dan sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum [Bidang Hukum], Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi, ya," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2).
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," lanjutnya.
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya, Siskaeee sempat mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel pada Senin (29/1).
Menurut pengacaranya, Tofan Agung Ginting, pencabutan itu dikarenakan ada tambahan isi gugatan yakni terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Iya, kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," ujar Tofan saat dihubungi wartawan, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Siskaeee sendiri ditahan lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran dalam film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun berencana mengajukan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.