Sipir Lapas Kerobokan yang Jadi Kurir Narkoba Akan Dipecat

23 April 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkum HAM, Sutrisno saat konferensi pers di Kanwil Kemenkum Ham Bali, Selasa (23/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkum HAM, Sutrisno saat konferensi pers di Kanwil Kemenkum Ham Bali, Selasa (23/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Bali, Sutrisno, mengatakan akan memecat Made Teguh (27), sipir Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar. Made Teguh adalah kurir narkoba jaringan Lapas Kerobokan.
ADVERTISEMENT
"Kami komitmen mulai dari pimpinan kami tertinggi sampai yang di sini bahwa kepada yang bersangkutan akan segera kami berhentikan. Kami berhentikan dari pegawai negeri sipilnya," kata Sutrisno di kantornya, Selasa (23/4).
Pemecatan Teguh akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan terhadap kasusnya telah berstatus inkrah. "Kalau dia sudah ditangkap dan sudah jadikan tersangka maka wajib memberhentikan sementara sampai ada keputusan lebih lanjut, intinya berhenti enggak ada ampun," kata dia.
Sutrisno juga menyadari kemungkinan masuknya barang haram itu ke lapas tak bisa dihindari. Namun, dia menegaskan akan terus berkomitmen untuk membersihkan lapas dari peredaran barang haram.
"​Yang jelas kami berkomitmen untuk memberantas itu. Kami juga sudah melakukan penguatan komitmen bahwa tidak ada lagi barang-barang yang bisa masuk ke dalam. Tentu kita harus bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi lain," kata dia.
Trersangka pengedar narkoba jenis ekstasi bermodus bungkus kopi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Kalapas Kelas IA Kerobokan Denpasar Tonny Nainggolan mengatakan, Teguh mulai bekerja di Lapas Kerobokan sejak tahun 2010 di bagian pengawalan.
Teguh merupakan aparatur sipil negara golongan III-A. Dia mendapatkan gaji sekitar Rp 8 juta. Namun, tahun 2015 dan tahun 2017, Teguh pernah diberi sanksi tingkat lima karena tak masuk bekerja.
"Sanksi berupa teguran lisan atau hukuman disiplin tingkat lima," kata dia.
Lapas Kerobokan, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Atas tindakan itu, Tonny pun menempatkan Teguh pada pos penjagaan pintu utama di lapas. Rupanya penugasan itu dimanfaatkan Teguh untuk mencari sampingan sebagai kurir narkoba.
"Jadi, dia enggak berhadapan langsung dengan warga binaan. Ini sebenarnya titik yang mempersempit langkah dia atau mempersempit ruang gerak dia itu untuk bisa lebih intens berbaur dengan warga binaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Teguh diamankan pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 06.20 WITA. Ia kepergok membawa 590 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkus kapal kopi.