Sidang Vonis Mas Bechi: 7 Tahun Bui; Keluarga Meradang

18 November 2022 8:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang putusan terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar Kamis (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Simpatisan Mas Bechi terlihat berkumpul di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya.
Massa simpatisan tersebut terdiri dari pria dewasa, ibu-ibu, hingga pemuda. Mereka memakai pakaian serba hitam bertuliskan "Bebaskan Mas Bechi" serta mengenakan ikat kepala merah bertuliskan "PCTA INDONESIA".
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, pihaknya menerjunkan 253 personel untuk pengamanan.
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Simpatisan terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi hadir dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
Dalam putusan itu, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Mas Bechi. Untuk hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.
Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Mas Bechi, Keluarga Meradang
Terdakwa Mas Bechi kembali hadir secara offline pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
Keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berteriak usai mendengar putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka tak terima Mas Bechi dijatuhi hukuman.
Istri Mas Bechi Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah berteriak. Mereka menyebut, hakim berbuat zalim pada Mas Bechi.
ADVERTISEMENT
“Zalim,” teriak Sunnah, usai hakim membacakan vonis Mas Bechi Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/10).
Setelah berteriak, Sunnah kemudian menangis. Ibu terdakwa Mas Bechi, Nyai Shofwatul Ummah juga ikut meneriaki majelis hakim yang meninggalkan ruang persidangan.
“Lidahnya, lidahnya, lidahnya,” ucap Shofwatul Ummah.
Mas Bechi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Banding
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Vonis terhadap Mas Bechi lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara. Hal ini pun direspons JPU Tengku Firdaus. Dia akan mengkaji apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada, ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
"Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap," sambungnya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.